LAYANAN OFFICIAL BEAC

Penyedia jasa konsultasi, pendampingan, dan layanan administrasi usaha yang membantu pelaku UMKM dan bisnis dalam pengurusan OSS, legalitas, dokumen usaha, serta edukasi bisnis secara online dan profesional.

"Business, Education & Administration Center"

Pilih Paket Sesuai Kebutuhan Anda

PT

CV

Kenapa Harus Urus di

?

Alur Proses Pembuatan Legalitas Badan Usaha

| platform jasa pembuatan PT #1

Mitra terbaik untuk memulai bisnis anda

Selamat datang di BEaC kami adalah platform jasa yang bergerak di bidang pengurusan legalitas perusahaan, seperti Jasa Pembuatan PT, Jasa Pembuatan CV, Firma, Yayasan, Pengurusan SBU, SIUP, IUI, IUJK dan berbagai perizinan lain yang diperlukan untuk menjalankan bisnis anda. Kami selalu berkomitmen untuk menjadi mitra pengurusan Legalitas Badan Usaha anda yang terbaik, terpercaya dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.

Kami menyadari ada banyak pelaku usaha diluar sana yang kesulitan dalam pengurus perizinan usaha baik secara tenaga, waktu dan persyaratan administrasi. Namun kami juga menyadari bagian Pengurusan Izin Usaha adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis anda dan menjadi salah satu rintangan dalam berbisnis yang paling awal dan seringkali menjadikan pelaku usaha untuk mundur dalam menjalankan usaha.

Oleh karena itu misi utama kami adalah salah satunya menjadi mitra terutama bagi para pelaku UMKM dalam mengurus Legalitas Badan Usaha yang hendak melegalkan usahanya untuk menjadi badan usaha yang legal dan berkekuatan hukum, dengan selalu memberikan pelayanan Jasa Pembuatan PT Murah yang bisa diandalkan dan terpercaya

Menjadi sebuah keberhasilan bila kami dapat memiliki andil dalam menciptakan para pelaku bisnis UMKM yang handal dan berkontribusi bagi kemajuan perekonomian. Oleh karena itu kami team BEaC akan selalu memiliki komitmen yang sama untuk terus membantu pelaku usaha dalam pendirian badan usaha yang selalu terdepan dan bisa diandalkan.

FAQ
Jasa Pendirian PT

Berikut adalah pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh klien kepada penyedia jasa pembuatan PT.

  1. Apakah suami istri boleh mendirikan PT ?

Pendirian PT atau Persereoan Terbatas adalah badan hukum yang minimal didirikan oleh 2 orang bersarkan perjanjian tertentu, modal tertentu dan pembagian saham tertentu baik berstatus WNI ataupun WNA. Jika Pendirian PT hanya memiliki pendiri 2 orang yaitu suami dan istri dan diantara merek tidak ada Surat Perjanjian Kawin atau Surat Pisah Harta maka Pendirian PT tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat Pendirian PT, karena suami istri tersebut bisa dikatakan merupakan satu subjek hukum yang sama.

Maka jika suami istri menghendaki untuk mendirikan PT atau badan usaha wajib hukumnya untuk membuat Surat Perjanjian Kawin atau Surat Pisah Harta.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Udang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017.

  1. Berapakah jumlah minimal pendirian PT ?

Syarat jumlah minimal Pengurus Peseroan/PT atau CV secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 : minimal 2 orang dengan fomasi Pengurus PT minimal terdiri dari 2 (dua) orang, 1 (satu) Direktur dan 1 (Komisaris) untuk badan usaha PT dan 1 (satu) pengurus aktif dan 1 (satu) pengurus pasif untuk badan usaha CV.

  1. Apakah pemegang saham boleh menjadi pengurus PT ?

Pemegang saham tidak secara otomatis menjabat Direktur atau menjadi Komisaris. Namum boleh saja pemgang saham menjadi pengurus perusahaan yang secara langsung bertanggung jawab atas operasional perusahaan. hal itu tentunya atas persetujuan pemegang saham lainnya.Pemegang saham boleh merangkap sebagai komisaris atau direktur, namun tidak boleh merangkap Direktur dan Komisaris.

  1. Apakah PNS boleh menjadi pemegang saham ?

PNS pada dasarnya tidak dilarang untuk menjadi memiliki usaha dan menjadi Pemegang Saham, Tidak ada larangan ASN untuk memiliki usaha. Artinya dibolehkan bagi ASN memiliki usaha sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan sebagai ASN, tidak mengganggu jam kerja bagi ASN, tidak ada konflik kepentingan dengan usaha yang dimiliki dan menjaga etika bisnis tersebut. Namun ada beberapa instansi pemerintah yang melarang ASN menjadi pemegang saham, karena instansi tempat ASN tersebut memiliki resiko yang sangat tinggi terjadinya konflik kepentingan. Dalam kasus-kasus tersebut harus ada surat keterangan dari instansi untuk mengizinkan PNS tersebut menjadi pemegang saham.

  1. Berapa Lama Pengurusan PT ?

Proses pembuatan Akta Pendirian PT dan SK Menteri membutuhkan waktu sekitar 2 hari kerja setelah proses tandatangan akta pendirian.

  1. Berapa Lama Pengurusan Izin ?

Setelah Akta Pendirian PT di tandatangani, proses dilanjutkan ke proses pengurusan NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin Usaha. Untuk estimasi waktu pengurusan sangat bergantung dengan jenis usaha, lokasi usaha dan perizinan yang diperlukan. Hal tersebut karena setiap jenis usaha membutuhkan perizinan yang berbeda beda tergantung dengan resiko usaha dan skala usaha yang ingin didirikan. Namun berdasarkan pengalaman kami dalam mengurus berbagai jenis izin usaha, umumnya perizinan usaha membutuhkan waktu sekitar 2 - 3 minggu.

  1. Apakah berbedaan Modal Dasar dengan Modal Setor ?

Modal dasar ialah keseluruhan nilai nominal saham dari sebuah perusahaan (Pasal 31 Ayat 1 UU PT). Pada dasarnya, modal dasar adalah suatu jumlah nilai nominal saham yang bisa dikeluarkan oleh sebuah perusahaan. Penentuan dari jumlah saham yang akan menjadi modal dasar ditentukan di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan yang bersangkutan.

Modal disetor ialah modal yang dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan nilai pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal usaha yang ditempatkan dari modal dasar perusahaan. Sederhananya, modal disetor adalah saham yang dibayar lunas oleh pemegang saham dan di setorkan ke rekening perusahaan. Sama juga seperti modal ditempatkan, ketentuan dari modal yang disetor ini diatur dalam Pasal 33 Ayat 1, sehingga persentase minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan dan telah disetor ke rekening perusahaan secara penuh saat mendirikan PT..

  1. Apakah perusahaan harus mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ?

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan saat ini wajib untuk Perusahaan dengan Modal Kelas Menengah atau Perusahaan dengan izin khusus.

  1. Apakah perusahaan harus mendaftarkan PKP ?

PKP hanya diwajibkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti proyek tender dan telah mendapat omset diatas 4.8 Miliar. Bagi perusahaan yang tidak termasuk golongan diatas, tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP.

  1. Bisakah CV berkembang menjadi PT ?

CV tidak bisa berubah menjadi PT karena PT adalah badan hukum yang berbeda jenis dan bukan bentuk lanjutkan dari CV.

  1. Berapa banyakah bidang usaha yang bisa dipilih ?

Terkait dengan berlakunya OSS, maka bidang yang dipilih adalah kode 5 digit KBLI sebagai jenis bidang usaha yang akan dijalankan yang berkaitan dengan jenis izin usaha yang harus diperoleh.

Panduan Lengkap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun NIB.

KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan dan menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas di Akta Perusahaan ataupun NIB.

Persyaratan Pembuatan PT

  • KTP Masing Masing Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham.

  • NPWP Masing Masing Pengurus dan Pemegang Saham.

  • Nama Badan Usaha Yang Terdiri Dari 3 Kata.

  • Bidang Usaha atau KBLI dari Kegiatan Usaha.

  • Struktur dan Uraian Modal Dari Badan Usaha.

  • Susunan Pemegang Saham Badan Usaha.

  • Tempat Kedudukan berupa IMB/Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Sewa.

Testimoni

PT Chemistra Abadi

Thanks yaa sudah membantu, free logonya juga bagus. Sipp!!!

⭐⭐⭐⭐⭐

PT INDO ARTHA Sangat rekomended, proses cepat, pembayaran di akhir.

⭐⭐⭐⭐⭐

PT MAHA PUTRA sangat ok dan memuaskan, next buat lagi cabang baru

⭐⭐⭐⭐⭐

PT YELO INTI Murah tidak ragu lagi karena sudah dibantu disini berkali-kali

⭐⭐⭐⭐⭐

Cek Ketersediaan nama PT